Memotret dan Merekam Video Tanpa Izin | HUKUM UU ITE | “MEMOTRET TANPA IZIN & MEREKAM VIDEO TANPA IZIN” Alaaahhh,. Biasa, gapapa udah poto aja kita sebar di media sosial.
STOP!!! Pasal dan Undang-undang Memotret dan Merekam Video Tanpa Izin dibuat untuk melindungi Ranah Privasi setiap orang Indonesia.
Bijak & Pintar juga Cerdas dalam mengambil suatu tindakan khususnya di media sosial, sangat penting tidak sekedar konten yang mengundang simpati orang-orang, seperti menolong rakyat kecil, membagikan berita hoax, dan membuat narasi sendiri.
Namun mereka tidak sadar bahwa kegiatan yang mereka lakukan sebenarnya salah dan dapat melukai hati orang lain. Salah-salah, korban narasi palsu bisa menuntut mereka dengan pasal berlapis.
Pasal dan Undang-undang Memotret dan Merekam Tanpa Izin
Semua orang di seluruh dunia pasti tidak ingin berurusan dengan masalah hukum. Terutama karena kecerobohan mereka yang secara tidak sengaja memotret dan membagikan foto orang lain di media sosial untuk kepentingan komersial atau kepuasan nafsu.
Di Indonesia sendiri sudah memiliki banyak pasal dan undang-undang terkait ranah privasi orang, pendistribusian, dan hak cipta. Supaya anda tidak terkena jeratan hukuman berlapis, mari simak daftar pasal-pasal memotret dan merekam tanpa izin yang bersangkutan berikut ini.
1. Pasal 12 Ayat 1
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
2. Pasal 115 Undang Undang Hak Cipta
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun nonelektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Pasal 32 Ayat 2 UU ITE
Tidak hanya orang lain yang tidak dikenal, teman atau pasangan yang terdekat pun tidak boleh sembarangan menyebarkan foto tanpa izin yang bersangkutan.
Apabila terbukti melanggar, mereka bisa dituntut UU ITE Pasal 48 dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp3 miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial.
4. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE
Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
5. Pasal 45 Ayat (3) UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
6. KUHP Pasal 310
KUHP Pasal 310 menjelaskan bahwa menyebarkan video dan foto yang mengandung aib seseorang atau tidak berizin merupakan tindak pidana dan masuk kategori perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Apabila penyebar dengan sengaja tanpa meminta izin orang tersebut, mereka bisa dijerat hukuman penjara minimal 2 tahun dan denda miliaran rupiah. Penyebaran video berlaku di berbagai platform digital mana saja, seperti media sosial sampai halaman website.
7. Pasal 28 Ayat 1 dan 2 UU ITE
UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dan 2 menjelaskan tentang seseorang yang menyebarkan foto orang lain yang mengandung hoax dengan sengaja dapat dituntut hukuman maksimal enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. Hukuman ini tercantum di ayat 1 dan berlaku bagi penyebar foto dan video tanpa izin yang disertai informasi hoax dan ujaran kebencian.
SUMBER | Hukum Menyebarkan Foto atau Video Orang Lain di Media Sosial
Berhati-hatilah saat mengunggah foto atau video di dunia maya. Sebab, anda bisa terkena jeratan hukum apabila foto atau video yang terindikasi menyesatkan atau menyebarkan fitnah kepada seseorang. Berikut adalah beberapa hukum menyebarkan video atau foto orang lain tanpa izin di media sosial yang harus anda ketahui.
1. UUHC (Undang-undang Hak Cipta)
Semua orang berhak atas privasi masing-masing, kecuali jika mereka sendiri yang membagikan kisah dan cerita di media sosialnya. Kita sebagai orang lain tidak berhak membagikan foto dan video orang lain tanpa izin karena bisa terkena Pasal 12 UUHC yang berbunyi:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya
Jika memotret seseorang tanpa izin, dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Apabila juga menyebarkan di media sosial tanpa izin, maka hukuman bertambah 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
2. Peraturan Privasi Menjaga Rahasia dari Siapapun
Hak privasi seseorang sangat dijaga oleh UU, terutama jika ada interferensi seperti perubahan, penambahan, pengurangan, perusakan, penyembunyian, terhadap informasi orang lain.
Di dalam UU ITE Pasal 32 Ayat UU ITE menekankan bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain, bahkan pasangan terdekat juga tidak boleh sembarangan menyebarkan foto di media sosial.
Jika terindikasi pelanggaran, mereka bisa dituntut UU ITE Pasal 48 dengan hukuman penjara minimal 8 tahun dan denda sedikitnya Rp3 miliar untuk menyebarkan foto tanpa izin di media sosial.
3. Aturan Tentang Penyebaran Nama Baik
Di dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE menyebutkan bahwa pelaku pelanggaran yang menyebarkan video tanpa izin dalam bentuk foto atau video bisa mendapat hukuman berat.
Adapun hukuman yang menanti mereka adalah hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kebebasan adalah Hak Setiap Orang Indonesia yang Merdeka, namun kebebasan bukan kebablasan tanpa ada batasan. Mudah sebenarnya menjadi orang Indonesia, cukup Bijak & Pintar juga Cerdas dalam menggunakan media sosial.
Dalam hal ini The Company selalu mengedepankan informasi yang Valid & Legalcy